14 Orang Perusak Polres Jaktim Jadi Tersangka, Empat di Antaranya di Bawah Umur
SinPo.id - Polres Jakarta Timur telah menetapkan 14 tersangka pelaku perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur yang terjadi saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Dari 14 orang itu, empat masih di bawah umur.
"14 orang ditetapkan tersangka dan 4 masih di bawah umur, masih ada kelas IX dan XII," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal di Jaktim, Senin, 8 September 2025.
Alfian menjelaskan, peran para pelaku ini berbeda-beda, ada yang bertugas merusak dan membakar gedung, dan ada juga yang melempar batu dan bom molotov ke kendaraan dinas sehingga terbakar.
"Mereka juga ada yang menyerang petugas kepolisian yang sedang bertugas serta merusak membakar gedung kantor dan kendaraan menggunakan bom molotov," tegasnya.
Imbas penyerangan para pelaku itu, Polres Jaktim mengalami banyak kerugian. Sejumlah fasilitas seperti kendaraan operasional, gerbang, pintu hingga ruangan SPKT rusak dan hangus.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KHP atau 213 KUHP dan/atau 214 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau 7 tahun.
Sebelumnya, polisi mengungkap penyebab rusaknya kantor Polres Metro Jakarta Timur dan belasan mobil hangus terbakar. Hal itu disebabkan karena dilempari bom molotov.
Petasan juga dilempar berkali-kali ke arah lantai satu kantor Polres Jaktim, sehingga api tak bisa dikendalikan yang akhirnya merembet ke puluhan kendaraan yang terparkir di depan Polres.
