Pelaku Penganiayaan Satpam Lansia di Depok Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
SinPo.id - Polisi menangkap CPR (34) pelaku penganiayaan satpam lansia di perumahan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat berinisial N (60). Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Pelaku inisial CPR ditangkap penganiayaan satpam perumahan yang viral," kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky kepada wartawan, Senin, 8 September 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rizky, motif pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban karena tersulut emosi portal perumahan lama dibuka oleh korban.
"Motifnya itu ditutup portalnya oleh korban. Sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku memukul dan mendorong korban hingga korban jatuh tersungkur. "Penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan cara memukul, mendorong, dan menendang korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sebelumnya, video viral memperlihatkan seorang petugas satpam lansia menjadi korban penganiayaan gara-gara portal perumahan di Depok.
Terlihat korban tengah menutup portal. Kemudian pelaku bersama seorang wanita berboncengan dan hendak melintas. Namun tak diperkenanakan oleh satpam hingga pemuda tersebut menganiaya korban. Akibatnya wajah korban memar.

