Polisi Tangkap Alvi Maulana, Pelaku Mutilasi Wanita Lamongan Jadi 66 Bagian di Surabaya
SinPo.id - Polisi berhasil menangkap Alvi Maulana (24), pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang tega memutilasi pacarnya berinisial TAS (25), warga Lamongan. Pelaku ditangkap di kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Minggu 7 September 2025 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan mutilasi lantaran sakit hati.
“Pacar. Karena sakit hati,” kata Fauzy saat dikonfirmasi.
Korban TAS dibunuh di kos pelaku di Surabaya. Setelah itu, jasadnya dipotong menjadi 66 bagian sebelum dibuang ke berbagai lokasi, salah satunya di Dusun Pacet Selatan, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga menemukan telapak kaki manusia yang sudah membusuk di semak-semak kawasan Pacet pada Sabtu (6/9). Temuan itu lalu mengarah pada penemuan bagian tubuh lainnya, termasuk jaringan otot, lemak, dan kulit kepala dengan rambut hitam lurus sepanjang rata-rata 14 sentimeter.
Ketua RT setempat, Heru Rusbiantoro, menyebut Alvi dikenal pendiam dan baru tinggal di kos tersebut selama lima bulan.
“Orangnya pendiam. Bahkan pas saya minta kelengkapan datanya, dia selalu menunda,” ujarnya.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online kini ditahan di Polres Mojokerto. Polisi menduga korban dihabisi di kos pelaku sebelum dimutilasi. Barang bukti berupa plastik hitam berisi potongan tubuh korban juga ditemukan di lokasi penangkapan.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus mutilasi ini kini sepenuhnya ditangani Polres Mojokerto dan akan diungkap lebih lanjut dalam konferensi pers, Senin (8/9).

