Polda: Penghapusan Registrasi STNK Masih Sosialisasi

Laporan: Tisa
Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:32 WIB
 Penghapusan Registrasi STNK masih sosialisasi (Foto: Ist.)
Penghapusan Registrasi STNK masih sosialisasi (Foto: Ist.)

sinpo, JAKARTA - Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Martinus Aditya menegaskan, rencana untuk menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih dalam tahap sosialisasi. 

Ia menuturkan, langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan.

“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (27/10/2020).

Namun, ia mengatakan aturan saat ini, bila tidak melakukan registrasi ulang dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.

Pemblokiran STNK ini, kata dia, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Salah satunya, ada di Pasal 1 ayat 17. Dalam pasal tersebut diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif.

Sanksi administratif diterapkan bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlakunya habis.

Kemudian, dalam Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS”.

Cap ini diberikan pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali,” ujarnya.

Ia menambahan, sosialiasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terus dilakukan.

"Kami sambil menunggu petunjuk lanjutan terkait penerapannya dari pihak Korlantas Polri," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI