Polisi Tahan 9 Pelaku Perusakan Polres Jaktim, Pelaku Lain Masih Diburu
SinPo.id - Polres Jakarta Timur telah menetapkan sembilan tersangka pelaku kasus perusakan Polsek dan Polres di Jakarta Timur yang terjadi saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan.
"Ada sembilan orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Minggu, 7 September 2025.
Alfian menyampaikan, kemungkinan pelaku akan terus bertambah, sebab kasus masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kasus masih terus dikembangkan oleh penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap penyebab rusaknya kantor Polres Metro Jakarta Timur dan belasan mobil hangus terbakar. Hal itu disebabkan karena dilempari bom molotov.
Petasan juga dilempar berkali-kali ke arah lantai satu kantor Polres Jaktim, sehingga api tak bisa dikendalikan yang akhirnya merembet ke puluhan kendaraan yang terparkir di depan Polres.
