BPJPH Pastikan Pembinaan Sertifikasi Halal Mudahkan UMK
SinPo.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memastikan, pihaknya akan terus memacu pembinaan jaminan produk halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat luas.
Hal ini selain amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, juga bentuk kehadiran pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal.
"Pembinaan JPH juga diharapkan membantu masyarakat dan stakeholder terkait terutama civitas akademika di kampus-kampus untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan JPH," kata Haikal dalam keterangannya, Minggu, 7 September 2025.
Menurut Haikal, perguruan tinggi dengan sumber daya yang dimiliki, dapat berperan penting dalam memperkuat penyelenggaraan JPH.
Di antaranya dengan membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Selain itu, kampus juga memiliki potensi dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di bidang halal. Seperti penyelia halal, auditor halal, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), juru sembelih halal, bahkan para halal expert yang sangat dibutuhkan oleh ekosistem industri,” kata Haikal.
"Terlebih, saat ini potensi market halal dunia terus tumbuh dan berkembang dengan nilai ekonomi yang sangat menjanjikan," ujarnya.
Untuk itu, BPJPH menggelar edukasi dan pembinaan JPH di kampus melalui kegiatan "Halal Goes to Campus" , di Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Jawa Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan BPJPH bersama LPH Universitas Brawijaya dan LPH UIN Malang itu berisi sosialisasi tentang regulasi JPH dan kebijakan tentang kewajiban sertifikasi halal, serta optimalisasi peran dan peluang mahasiswa dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.
"Profesi di bidang halal merupakan pekerjaan bergengsi yang masih sangat banyak dibutuhkan karena jumlahnya masih sedikit sehingga dapat menjadi peluang bagi para mahasiswa setelah lulus studi," kata Dewan Pakar LPH Universitas Brawijaya Sucipto.
