Baleg Siap Revisi Prolegnas untuk Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 06 September 2025 | 21:03 WIB
Pimpinan DPR tanggapi 17+8 tuntutan rakyat (Ashar/SinPo.id)
Pimpinan DPR tanggapi 17+8 tuntutan rakyat (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan adanya kemungkinan revisi Prolegnas 2025-2026. Perombakan dilakukan guna memasukkan RUU Perampasan Aset.

"Sangat mungkin (revisi prolegnas), sangat mungkin, kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, ya kita view prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan," kata Doli kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 6 September 2025.

Doli juga mengatakan pihaknya siap jika RUU Perampasan Aset diambil alih menjadi inisiatif DPR. Dia mengatakan saat ini hanya tinggal menunggu kesepakatan pemerintah dan DPR.

"Baleg siap, kalau memang ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, ini diserahkan kepada inisiatif DPR, kita siap," ujarnya.

"Mulai dari merancang, menyusun draf naskah akademiknya, terus kemudian menyusun draf RUU-nya gitu dan itu kita jalankan secara mekanisme pembentukan undang-undang," timpalnya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset memang akan cepat selesai jika menjadi usul DPR. Namun, dia pun menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah dan DPR.

"Memang dalam proses pembentukan undang-undang, itu lebih cepat kalau menjadi usulnya DPR. Karena kan nanti setelah jadi rancangan, DIM-nya kan tinggal cuma satu yaitu DIM pemerintah, itu yang membuat prosesnya bisa lebih cepat. Nah jadi kalau misalnya ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR diserahkan inisiatif dari DPR, ya kami siap saja," kata Doli.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah mendorong RUU Perampasan Aset dibahas oleh DPR. Yusril mengungkapkan rencana RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2025-2026.

"Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," kata Yusril beberapa waktu lalu.

Yusril sudah mendiskusikan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2025-2025 dengan Menkum Supratman Andi Agtas. Yusril menunggu nasib RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR atau tidak.

"Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," ujarnya.

TAG:
DPR
BERITALAINNYA
BERITATERKINI