Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta

Laporan: Firdausi
Jumat, 05 September 2025 | 12:28 WIB
Kawasan ganjil genap di Jakarta (SinPo.id/TMC Polda Metro Jaya)
Kawasan ganjil genap di Jakarta (SinPo.id/TMC Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Aturan ganjil genap yang biasanya membatasi pergerakan kendaraan di hari kerja di Jakarta ditiadakan saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat, 5 September 2025. Demikian disampaikan TMC Polda Metro Jaya.

"Kawasan ganjil genap Ibu Kota DKI Jakarta hari ini Jumat, 05 September 2025 tidak diberlakukan dalam rangka libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW," tulis akun X @TMJPoldaMetro dikutip, Jumat, 5 September 2025.

Peniadaan sistem ganjil genal selama libur panjang, itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI