Polda Metro Jaya Pertimbangkan Restorative Justice Delpedro Marhaen

Laporan: Firdausi
Jumat, 05 September 2025 | 11:41 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen (SinPo.id/Instagram)
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan restorative justice terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dan rekannya. Pelaku Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dalam penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa ricuh.

"Dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, Jumat, 5 September 2025.

Alasan pertimbangan restorative justice, kata dia, karena penyidik masih melihat urgensi penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.

"(Alasannya) tentunya kami melihat urgensi dan melihat kepentingan penyidikan ke depan," ujar Putu.

Putu juga menuturkan, penyidik saat ini tengah fokus terhadap kelengkapan berkas perkara Delpedro bersama rekannya. Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain," terangnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI