Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun
SinPo.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat selesai digelar. Hasilnya, sopir rantis yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan itu tak di PTDH melainkan disanksi demosi selama 7 tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan, Kamis, 4 September 2025.
Yang bersangkutan juga diberikan sanksi penempatan khusus selama 20 hari, yang terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 mendatang.
"Yang bersangkan dipatsus Biro Provos Bidang Propam Mabes Polri," terangnnya.
Sebelumnya, Kompol Kosmas telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan. Dalam sidang itu, Divpropam Polri turut menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Kompolnas.
Affan meninggal dunia setelah tubuhnya dilindas rantis Brimob di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus lalu, saat terjadi demonstrasi dan bentrok antara massa dan aparat.
Saat peristiwa terjadi, Affan bukan bagian dari massa demonstrasi. Dia disebut berada di lokasi karena hendak mengantar makanan pesanan pelanggan.
