Polda Metro Tangkap Mahasiswa Unri Terkait Kerusuhan Aksi di Jakarta
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri), KA terkait kasus kerusuhan aksi di depan DPR RI yang melibatkan anak di bawah umur. KA ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Saudara KA ditangkap di Bandara Soetta terkait pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis, 4 September 2025.
Selain itu, kata Ade, Khariq juga ditangkap atas dugaan penyebaran konten hoaks yang mengandung ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konten tersebut diduga berisi provokasi saat aksi di depan DPR RI.
"Dia juga ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan pengancaman terhadap keselamatan jiwa. Dan konten isinya hoaks dan provokasi," terangnya.
Saat ini Khariq sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 160 KUHP.
