Sekjen: Pimpinan DPR Setuju Anggota Nonaktif Tak Terima Gaji-Tunjangan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 04 September 2025 | 19:57 WIB
Anggota DPR RI nonaktif Eko Hendro Purnomo (SinPo.id/Galuh)
Anggota DPR RI nonaktif Eko Hendro Purnomo (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Sekjen DPR RI Indra Iskandar menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ke pimpinan DPR. Pimpinan DPR menyetujui anggota Dewan nonaktif tidak mendapat gaji dan tunjangan.

"Sudah kami tindaklanjuti sesuai surat MKD untuk memberhentikan fasilitas terhadap anggota yang dinonaktifkan," kata Indra kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Indra memastikan pimpinan DPR sudah menyambut putusan resmi MKD DPR. Anggota DPR nonaktif kini tak lagi mendapat gaji dan tunjangan.

"Iya karena itu keputusan resmi, maka (pimpinan DPR) setuju," katanya.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam sebelumnya telah mengirim surat ke Kesekjenan DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang telah dinonaktifkan.

"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam beberapa waktu lalu.

Dek Gam menyebut permintaan itu tak dikhususkan untuk lima anggota Dewan yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai. Dia menyebut bisa saja penonaktifan anggota Dewan bertambah di kemudian hari.

"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita enggak menyebutkan lima orang itu," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI