Baleg Tak Menutup Kemungkinan Ambil Alih Usulan RUU Perampasan Aset
SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tak akan menutup kemungkinan untuk mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Dia mengungkapkan RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.
"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.
Dia mengingatkan RUU Perampasan Aset jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia mengamini DPR sebenarnya sudah mendapatkan draf RUU Perampasan Aset tetapi dinilai masih kurang pas karena isinya bertabrakan dengan UU lainnya tersebut, maka dia menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu.
"Enggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," kata dia.
RUU Perampasan Aset saat ini menjadi salah satu tuntutan dari publik untuk segera disahkan. Dalam Prolegnas, RUU tersebut memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

