Masukkan Gugatan Ke PN Jakarta Selatan,Denny Siregar Tuntut Telkomsel 1 Triliun
sinpo,
Kuasa hukum Denny Siregar, Otto Hasibuan, Aulia Fahmi dan Muanaz Al-aidid melayangkan gugatan perdata, Perbuatan Melawan Hukum terhadap perusahaan provider Telkomsel terkait dugaan kelalaian bocornya data pribadi milik Deny Siregar ke publik.
Tak tangung-tanggung, gugatan tersebut menyeret 7 nama komisaris provider besar beserta dua staffnya yang dituntut ganti kerugian sebesar satu trilyun rupiah yang harus dibayarkan secara tanggung renteng ke Denny Siregar.
Hal tersebut dikatakan Otto Hasibuan, Aulia Fahmi serta Muanaz Al- Aidid dikantornya, di Komplek Duta Merlin, Jl. Gajah Mada No.3 - 5 Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Senin 26 Oktober 2020.
“kenapa komisaris? nah kita tahu kan didalam suatu perusahaan komisaris itukan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap perseroan itu, agar perseroan melakukan tugasnya dengan baik. Nah sekrang kita lihat ternyata direksi sendiri kan disini lalai nih, lalai mengawasi atau mengontrol atau memimpin seorang bawahannya sehingga mereka melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Denny Siregar, oleh karena itu komisaris disni juga lalai, dia lalai melakkukan tugasnya mengawasinya, akibat perbuatan dia yang lalai maka itu juga merugikan Denny Siregar jadi akhirnya kita menggugat mereka semuanya, ada 9 tergugat dan kami menuntut mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada Denny Siregar sebesar 1 trilyun rupiah “ kata Otto Hasibuan.
Perkara ini bermula saat Denny Siregar ingin mengaktifkan nomor baru kartu providernya, salah satu syaratnya harus mengirimkan data pribadi melalui SMS, namun dikemudian hari data pribadi yang dikirim Denny bocor ke ranah public, sehingga alamat rumah bisa diketahui banyak orang.
Denny Siregar yang aktif sebagai pegiat kritis di jejaring media sosial sering mendapat intimidasi, bahkan kehidupannya pun merasa terancam.
Kebocoran data itu pun akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tak berselang lama, pelaku yang merupakan karyawan diperusahaan provider tersebut, berhasil ditangkap.
Meski pelaku sudah ditangkap, namun ancaman intimidasi yang dirasakan Denny Siregar masih terjadi, sehingga kasus ini menyeret perusahaan provider besar tersebut, untuk bertanggung jawab atas kerugian moril yang dialami Denny Siregar.
“Awal-awal ketika kemudian data saya terbuka itu, begitu banyak kiriman dalam bentuk Cash On Delivery ya, jadi saya harus bayar barang-barang itu sehari itu bisa sampai 5 kali, terus kemudian ada gangguan di depan rumah yang menggoda anak saya, seperti orang yang tidak dikenal dikampung, lalu juga ada data diri anak saya itu dikampus terbuka, jadi banyak sekali intimidasi yang sampai sekarang keluarga saya juga masih ketakutan untuk keluar rumah gitu, karena kita gak tahu ini apa yang terjadi ketika kemudian semua data pribadi kita termasuk rumah dan sekolah anak saya itu kebuka” tutur Denny Siregar dikantor Otto Hasibuan.
Pihak perusahaan provider Telkomsel tersebut digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sangkaan pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 1367 tentang pertanggung jawaban atasan terhadap perbuatan bawahannya.