Bersurat ke Sekjen, MKD Minta Penghentian Fasilitas Lima Anggota DPR Nonaktif

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 03 September 2025 | 18:42 WIB
Ilustrasi rapat DPR (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi rapat DPR (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan telah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, bagi lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh masing-masing partainya.

"Kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Legislator dari Fraksi PAN itu mengatakan bahwa penonaktifan sejumlah anggota DPR RI itu pun sudah masuk ke meja MKD melalui pimpinan DPR RI. Maka selain soal gaji, MKD akan mendalami masalah-masalah yang menimpa para anggota DPR nonaktif tersebut.

"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah partai politik (parpol) memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya sebagai Legislatotlr imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

Kelima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem. Kemudian, Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI