Polda Metro Tangkap Direktur Lokataru Delpedro, Diduga Hasut Aksi Anarkis di Jakarta

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 03 September 2025 | 03:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis di Jakarta pada 25–29 Agustus 2025. Delpedro ditangkap di kediamannya pada Senin 1 September 2025 malam dan kini masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Delpedro berperan aktif dalam menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial. “Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

Penyidik menyebut akun Instagram yang dikelola Delpedro terhubung dengan akun Blok Politik Pelajar (BPP) dan jaringan akun lain. Beberapa di antaranya diketahui menyebarkan ajakan perusakan hingga tutorial pembuatan bom molotov.

Selain Delpedro, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya:

MS, admin akun IG @BPP, menyebarkan ajakan perusakan.

SH, berperan melakukan kolaborasi postingan serupa.

KA, admin akun IG @AMP, turut menyebarkan ajakan perusakan.

RAP, admin akun IG yang menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov sekaligus koordinator kurir bom molotov.

FL (FG), admin akun TikTok, menyiarkan ajakan live agar pelajar turun aksi pada 25 Agustus.

Dari penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu, bambu, petasan, botol bom molotov, pakaian, dompet, hingga lampu LED. Ade Ary menegaskan, aksi massa yang dipicu ajakan para tersangka mengakibatkan perusakan, pembakaran fasilitas umum, kendaraan, hingga penjarahan.

“Komitmen Polda Metro Jaya adalah mengusut kasus ini secara tuntas, profesional, dan sesuai SOP,” kata Ade Ary.

Sementara itu, Lokataru Foundation menyebut penangkapan Delpedro dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas. “Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tulis Lokataru di akun Instagram resminya.

Hingga kini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI