DPR Tunggu Penjelasan Polri soal Penangkapan Aktivis dan Perusuh
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono belum bisa bicara banyak soal penangkapan aktivis dan perusuh pada unjuk rasa di berbagai daerah Indonesia. Legislatif masih menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait proses hukum tersebut.
"Apakah ada pelanggaran undang-undang kita, atau aturan hukum kita, atau itu baru sekedar diminta yang keterangan," kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Kendari begitu, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini memastikan pihaknya berkewajiban menyerap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun, penyampaian aspirasi itu harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan.
Dave menyatakan DPR RI kini sudah memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang bisa menyerap aspirasi secara langsung dari siapapun.
"Ada prosesnya dan juga ada pengaturannya bagaimana, dan kapan, siapa yang menerima untuk mendengar langsung," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditangkap oleh aparat pada Senin, 1 September 2025. Lokataru dalam siaran persnya, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Lokataru pun mendesak agar aparat segera membebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi.
Selain Delpedro, ada sejumlah aktivis lain yang ditangkap polisi. Antara lain, Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Mereka ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, Polri menangkap 3.195 orang dari massa yang terlibat aksi demonstrasi ricuh dari berbagai daerah di Indonesia.
