Prabowo Minta Penyampaian Aspirasi Dilakukan Secara Damai
SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai tanpa melanggar hukum, dan pihaknya akan selalu terbuka terhadap kebebasan berpendapat.
"Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai," kata Prabowo, dalam konferensi pers, Minggu, 31 Agustus 2025.
"Namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tegasnya.
Melihat perkembangan situasi yang terjadi saat ini, Prabowo meminta kepada seluruh aparat yang bertugas untuk selalu melindungi masyarakat, dan menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.
Meskipun pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan, dan menghormati hak untuk berkumpul secara damai. Namun, tindakan-tindakan yang melawan hukun hingga mengarah kepada makar atau terorisme, harus dintindak secara tegas.
"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
"Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," kata Prabowo.
