Madrasah Wajib Belajar Online 1 September, Sekolah Umum Masih Tunggu Keputusan
SinPo.id - Seluruh madrasah di DKI Jakarta mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta diminta melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring pada Senin, 1 September 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta sebagai langkah antisipasi atas situasi keamanan yang dinilai belum kondusif.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Viola Cempaka, disebutkan bahwa keselamatan dan keamanan warga madrasah menjadi prioritas utama.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan proses pendidikan sekaligus menjaga keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah, kami memandang perlu mengambil langkah strategis sebagai bentuk antisipasi situasi terkini yang tidak kondusif,” tulis surat tertanggal 29 Agustus 2025 itu.
Para guru diminta tetap melakukan pendampingan dan bimbingan selama proses pembelajaran daring agar mutu pembelajaran tidak menurun. Sementara itu, orang tua dan wali murid diimbau aktif mengawasi anak selama belajar dari rumah.
Seluruh KBM dilakukan secara online menggunakan platform digital seperti Google Classroom, Zoom, Microsoft Teams, WhatsApp Group, atau media lain sesuai kondisi madrasah.
Guru wajib memberikan bimbingan agar kualitas pembelajaran tetap terjaga.
Orang tua atau wali murid berperan aktif mendampingi anak saat belajar di rumah.
Bagaimana dengan Sekolah Umum di Jakarta?
Ketua Sub Kelompok Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Wanito Handoyo, mengatakan hingga Sabtu 30 Agustus 2025 malam, keputusan untuk sekolah umum di Jakarta belum diambil.
“Perkembangan hari per hari jam per jam selalu dipantau. Besok kan masih Minggu, sambil melihat perkembangan. Kemudian kami mengikuti kebijakan Pemprov seperti apa dan turunannya,” kata Handoyo kepada detikEdu, Sabtu 30 Agustus 2025.
Pada Jumat sebelumnya, Disdik DKI hanya menerapkan pembelajaran dari rumah di wilayah tertentu. Namun untuk Senin, 1 September 2025, pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Gubernur Jakarta.
