Kapolri Tegaskan Aksi Unjuk Rasa Sudah Cenderung Pidana
SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan seluruh Indonesia sudah tidak sesuai dengan aturan penyampaian pendapat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Bahkan Eskalasinya cenderung mengarah kepada tindak pidana.
"Kalau kita melihat eskalasi yang terjadi dua hari ini. Aksi yang terjadi cenderungnya mengarah ke tindakan kriminal," kata Sigit dalam konferensi pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Menurutnya, aksi yang anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas umum hingga penyerangan markas-markas institusi dan lembaga pemerintahan sudah mengarah ke peristiwa pidana.
"Pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, kemudian ada juga fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana," ujarnya.
Oleh karena, kata dia, Polri dan TNI telah diperintahkan presiden mengambil tindakan yang tegas terhadap para massa yang anarkis.
"Karena itu kita mendapat perintah dari Presiden Prabowo, Polri dan TNI mengmbil tindakan tegas," tegasnya.

