Populasi Muslim 2030 Diperkirakan 2,2 Miliar Jiwa, BPJPH: Ini Peluang Kita
SinPo.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong kesiapan industri non/pangan dalam menyambut kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Karena, sertifikasi halal tak hanya terkait aspek religius, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi yang memberi peluang usaha lebih luas.
"Halal saat ini sudah menjadi lifestyle atau gaya hidup yang dalam beberapa tahun terakhir ini diproyeksikan mencapai US$2,8 triliun pada 2025," kata Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Jumat, 29 Agustus 2025.
Aqil menerangkan, pada 2030, jumlah penduduk penduduk Muslim dunia, diprediksi akan mencapai 2,2 miliar jiwa. Data ini menunjukkan bahwa industri halal diprediksi akan terus meningkat pesat setiap tahunnya.
Berdasarkan data dari State Global Islamic Economic Report (SGIER) 2024/2025, besarnya pengeluaran konsumen Muslim dunia tak hanya untuk sektor pangan yang mencakup makanan dan minuman saja, tetapi juga sektor non-pangan. Antara lain untuk kosmetik, obat, pariwisata, fesyen, serta gaya hidup halal dalam beberapa tahun terakhir, diproyeksikan akan terus meningkat.
Dengan proyeksi peningkatan belanja umat Muslim dunia, Aqil menilai, Indonesia memiliki peluang strategis untuk memperkuat perdagangan produk halal dan memperluas perannya dalam rantai pasok global.
Tak lupa, Aqil mengingatkan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk bersertifikat halal harus dijawab dengan kesiapan industri.
Jika peluang ini tidak diambil oleh pelaku usaha Indonesia, lanjut Aqil, maka pelaku usaha asing sudah bersiap untuk mengambil peluang yang ada. Hal ini sudah jelas terpampang nyata betapa banyak negara penghasil produk halal bukanlah negara yang penduduknya beragama Islam.
"Pelaku usaha Indonesia harus segera bersertifikat halal jika kita tidak siap, ini bisa menjadi ancaman serius bagi daya saing pelaku usaha dalam negeri," paparnya.
Selain itu, BPJPH juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi ekosistem halal di Indonesia.
"Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga peluang strategis untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di era perdagangan bebas secara global," tukasnya.
