Lagu Karya Benyamin Sueb Dieksploitasi, Ahli Waris Tagih Proses Hukum
SinPo.id - Ahli Waris Almarhum H. Benyamin Sueb, maestro seni dan budaya Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Langkah ini ditempuh sebagai wujud kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan laporan/aduan dugaan pelanggaran pidana hak cipta atas karya-karya lagu Almarhum H. Benyamin Sueb.
Adapun laporan ahli waris telah diajukan sejak Juli 2024 berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/3992/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Juli 2024 yang saat itu ditangani Unit II Subdit I Indag Direskrimsus.
Namun hingga kini laporan itu tak kunjung menunjukkan perkembangan. Padahal, yang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan materiil, melainkan harga diri dan kehormatan seorang seniman legendaris yang karya-karyanya telah menjadi bagian dari identitas bangsa.
“Bukankah hukum seharusnya bisa melindungi, bukan membiarkan? Hal yang ironis, karena karya cipta Almarhum Benyamin Sueb hingga kini masih dimanfaatkan secara komersial selama puluhan tahun oleh pihak tertentu (PT. GNP dan PT. NDI) tanpa izin dan tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah," ujar Kuasa Hukum Ahli Waris H. Benyamin Sueb, Jainal Riko Frans Tampubolon dalam keterangannya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurut Jainal, tindakan ini bukan hanya bentuk ketidakadilan, tetapi juga merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Artinya, pihak-pihak yang mengeksploitasi karya Almarhum secara komersial tanpa izin jelas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas Jainal.
Jainal membeberkan bahwa Benyamin Sueb bukan sekadar seniman. Ia adalah simbol perlawanan sosial, suara rakyat kecil, dan ikon budaya Betawi yang karyanya melintasi generasi.
Lagu “Ondel-Ondel” pun diputar setiap panggung seni dan budaya Betawi selalu diputar, khususnya setiap peringatan HUT Jakarta, termasuk di kantor-kantor pemerintahan.
Bahkan, negara melalui Presiden RI ke-6, Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, M.A., telah memberikan penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada Benyamin Sueb.
"Namun kenyataan pahitnya: laporan polisi yang diajukan ahli waris sejak Juli 2024 justru seakan terkubur tanpa kejelasan," tegas dia.
Terakhir, pada tanggal 25 Agustus 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada Almarhum Benyamin Sueb yang berjasa dalam bidang seni dan budaya nasional melalui kiprah sebagai seniman produktif, pencipta ratusan karya film dan musik.
"Oleh karenanya, kami mendesak Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan/aduan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," tukas Jainal.
