Cabuli Murid, Guru SMP di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:11 WIB
Konferensi pers kasus pencabulan di SMP Babelan Bekasi (SinPo.id/Humas Polres Bekasi Kota)
Konferensi pers kasus pencabulan di SMP Babelan Bekasi (SinPo.id/Humas Polres Bekasi Kota)

SinPo.id - Polisi meringkus pelaku JP (59) seorang guru olah raga yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa, 26 Agustus 2025.

"Pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali. Akibat itu, korban mengalami tekanan mental," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis, 28 Agustus 2025.

Menurut Wahyu, aksi pelaku terungkap usai melakukan aksi bejatnya pada 14 Agustus 2025, yang membuat korban syok. Atas kejadian itu, korban melapor kepada orang tuanya. 

"Aksi pencabulan dilakukan korban saat di ruang OSIS. Pelaku diketahui sebagai pembina OSIS di SMP," ucapnya.

Aksi pencabulan itu membuat korban trauma, sehingga korban tak ingin bersekolah. Aksi itu juga memicu demo dari para alumni SMPN tersebut agar pelaku segara ditangkap.

"Pelaku ditangkap di Cluster Ubud, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, disita juga barang bukti kerudung berwarna cokelat, satu kaos lengan pendek warna hitam," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI