ESDM Beri Sinyal Tak Perpanjang Izin Ekspor Tembaga Freeport
SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi sinyal kementeriannya kemungkinan tidak akan memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga untuk kedua kalinya kepada PT Freeport Indonesia (PTFI), yang berakhir pada 6 September mendatang.
"Untuk Freeport itu kan kemarin kan sudah dikasih relaksasi. Jadi itu kan (pemberian relaksasi) dalam kondisi kahar, itu kan diperkirakan itu selesai, dalam jangka waktu enam bulan," kata Yuliot di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurut Yuliot, saat ini kementeriannya sedang melakukan evaluasi lanjutan mengenai penyelesaian izin ekspor Freeport Indonesia.
"Ya dicek dulu gangguannya seperti apa," ujarnya.
Diketahui, izin ekspor konsentrat tembaga Freeport diberikan selama enam bulan yakni sejak 17 Maret 2025 hingga 16 September 2025, atau tersisa sekitar kurang dari satu bulan lagi. Izin ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6 Tahun 2025.
Perpanjangan izin ekspor tersebut diberikan karena Freeport menghadapi kondisi force majeure atau kahar yaitu kebakaran yang terjadi di smelter baru Freeport di Manyar, Gresik, Jawa Timur, pada 14 Oktober 2024 lalu.
"Ya, seharusnya kalau sudah selesai ya, tidak ada perpanjangan lagi," kata Yuliot.
Sementara itu, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan, pihaknya masih menunggu evaluasi pemerintah terkait kelanjutan izin ekspor konsentrat tembaga.
"Izin akan dievaluasi pemerintah saat masa berlakunya hampir habis. Kami menunggu hasil evaluasi tersebut," kaza Tony.
Tony menjelaskan, proses evaluasi membutuhkan waktu yang cukup panjang, sementara peningkatan kapasitas produksi smelter (ramp up) terus dilakukan sesuai rencana Freeport.
Kini, kapasitas produksi smelter telah meningkat dari 40 persen, lalu bertambah dan saat ini mendekati 70 persen.
