Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Bandara, 1,7 Kg Happy Water Disita

Laporan: Firdausi
Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:42 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis happy water, Senin, 25 Agustus 2025. Dua pelaku WNA asal Malaysia dan Cina bernama Muhammad Ridzuan Cheng (41) dan Wi Zhiao (28) berhasil ditangkap dengan menyita 1,7 kilogram happy water.

"Dua pelaku ditangkap dengan membawa narkotika dalam dus berwarna pink, atau sekitar 1,7 kilogram saat tiba di Bandara Internasional Sokarno-Hatta," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis, 28 Agustus 2025.

Eko menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah tim mendapatkan informasi adanya narkotika yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur udara. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

"Berhasil mengamankan WN Malaysia, Muhammad Ridzuan Cheng (41) yang membawa narkotika dalam dus berwarna pink, atau sekitar 1,7 kilogram," ucapnya.

Hasil pendalaman, tersangka mengaku hendak menyerahkan happy water kepada tersangka Wi Zhiao (28), WN China yang tinggal di apartemen di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Selanjutnya tim berhasil mengamankan penerima Happy Water tersebut yaitu seseorang WNA China inisial WZ (28)," tuturnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang pelaku berinisial B yang saat ini tengah diburu oleh tim gabungan. 

"Para pelaku dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku di atasnya," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI