Tambang Ilegal Marak di Kotamobagu, KUD Perintis Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
SinPo.id - Aktivitas penambangan ilegal kembali merebak di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis, Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. Ironisnya, peningkatan aktivitas liar ini terjadi hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara untuk menindak tegas praktik tambang ilegal dalam Pidato Kenegaraan, 15 Agustus 2025 lalu.
Ketua KUD Perintis, Jasman Tongi, bersama Pejabat KTT KUD Perintis, Sarwo Edi ST, menyatakan aktivitas tambang ilegal kini semakin berani, bahkan terkesan mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
“Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi. Ini jelas-jelas menunjukkan ada beking kuat dari oknum tertentu,” ujar Jasman, Rabu (27/8).
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu serta sekitarnya.
Sejak 2022, Kerugian Negara Capai Rp300 Miliar
Jasman mengungkapkan, aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut sudah berlangsung sejak 2022. Meski sempat terhenti pada Juni–Agustus 2025, sejak pertengahan Agustus aktivitas kembali berjalan dengan skala lebih besar, dengan dalih “demi kemakmuran masyarakat”.
Namun, para penambang disebut menggunakan zat berbahaya seperti Merkuri (amalgamasi) dan Sianida (heap leaching).
“Ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang merupakan aset negara dan telah diberikan hak kelola kepada KUD Perintis,” jelas Jasman.
Kerugian negara akibat pencurian mineral emas sejak 2022 hingga kini diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Ada Pos Penjagaan Oknum
Situasi makin rumit karena penambang ilegal dilaporkan mendirikan pos penjagaan, bahkan dijaga oleh “oknum” yang menghalangi akses resmi KUD Perintis untuk mengontrol wilayah konsesi.
Atas kondisi ini, KUD Perintis telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo, meminta pemerintah melakukan penegakan hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum yang diduga terlibat memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal ditindak.
“Permohonan ini kami sampaikan sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan,” pungkas Jasman.
