Home /

Legislator Sebut Kementerian Haji Momentum Reformasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Maman Imanulhaq. (Ashar/SinPo.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Maman Imanulhaq. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI Maman Imanulhaq meyakini pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bisa meningkatkan pelayanan haji. Kementerian baru itu diharap lebih ketat mengawasi kuota haji.

"Revisi ini lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap tantangan penyelenggaraan haji dan umrah selama ini. Dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, dihapusnya Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) untuk efisiensi dan transparansi, serta pengaturan yang lebih ketat terhadap kuota dan bimbingan jamaah, kami optimis kualitas pelayanan akan meningkat," kata Maman di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

Legislator PKB ini juga menekankan pentingnya aspek perlindungan jemaah, termasuk pengaturan umrah mandiri, pembatasan biaya bimbingan, dan alokasi kuota haji khusus yang proporsional.

"Bagi PKB, pelayanan haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari pengabdian umat dan amanah konstitusi," kata dia.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap jamaah, baik haji reguler maupun khusus, mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bermartabat. Sehingga keberadaan regulasi baru ini benar-benar menjadi instrumen perbaikan dan reformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia," timpalnya.

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustu/ 2025. Pengesahan UU tersebut membuat urusan haji dan umrah, yang selama ini berada di Kementerian Agama, bakal beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI