Pemprov DKI Sesalkan Perusakan CCTV saat Aksi Unjuk Rasa di Pejompongan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:07 WIB
Ilustrasi CCTV (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi CCTV (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi serius perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Insiden yang terjadi pekan lalu ini disinyalir dilakukan secara sengaja untuk menghindari identifikasi visual terhadap massa aksi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebut tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara secara materiel, tetapi juga menghambat upaya menjaga keamanan publik.

"Tindakan seperti ini bukan bagian dari kebebasan berpendapat. Ini adalah pelanggaran terhadap fasilitas umum yang seharusnya dijaga bersama," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 Agustus 2025.

Menurut Budi, keberadaan CCTV bukan sekadar alat pemantau, melainkan bagian dari sistem keamanan kota yang membantu penegakan hukum. Dia mengingatkan, setiap bentuk perusakan fasilitas umum memiliki konsekuensi hukum.

"Kamera pengawas memiliki peran penting dalam situasi genting, termasuk saat demonstrasi. Merusaknya berarti mencoba menghilangkan jejak peristiwa dan menghalangi proses hukum," imbuhnya.

Diskominfotik DKI Jakarta, kata dia, menyatakan tengah mengumpulkan data dari lapangan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Budi menegaskan, pelaku perusakan harus bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik umum dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Kami tidak akan mentoleransi tindakan semacam ini. Pemerintah daerah mendukung penuh langkah penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang," kata Budi.

Dia menambahkan, Pemprov DKI mengajak masyarakat, terutama para peserta aksi, untuk menjaga ketertiban dan tidak melibatkan aksi anarkistis yang merusak fasilitas negara. 

"Kebebasan berekspresi tetap harus berada dalam koridor hukum dan tanggung jawab sosial," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI