Komisi VIII DPR Gelar Raker Dengan Pemerintah Bahas Haji dan Umrah

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 25 Agustus 2025 | 18:49 WIB
Komisi VIII DPR gelar raker dengan Pemerintah bahas penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ashar/SinPo.id) Komisi VIII DPR gelar raker dengan Pemerintah bahas penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ashar/SinPo.id) Komisi VIII DPR gelar raker dengan Pemerintah bahas penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ashar/SinPo.id) Komisi VIII DPR gelar raker dengan Pemerintah bahas penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ashar/SinPo.id) Komisi VIII DPR gelar raker dengan Pemerintah bahas penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ashar/SinPo.id) Komisi VIII DPR gelar raker dengan Pemerintah bahas penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ashar/SinPo.id) Komisi VIII DPR gelar raker dengan Pemerintah bahas penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ashar/SinPo.id) Komisi VIII DPR gelar raker dengan Pemerintah bahas penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ashar/SinPo.id) Komisi VIII DPR gelar raker dengan Pemerintah bahas penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ashar/SinPo.id)
Komisi VIII DPR gelar raker dengan Pemerintah bahas penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Rapat Kerja  Komisi VII bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Menteri Agama RI, Kementrian Kesehatan RI, Menteri Perhubungan RI, Wakil Menteri Keuangan RI Anggito Abimanyu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Wakil Menteri Sekretaris Negara RI Bambang Eko Suharyanto dan Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak , bahas Pendapat Mini Fraksi-Fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25 Agustus 2025). Rapat tersebut dilanjuti dengan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI