Komisi XIII DPR Rapat dengan Pakar bahas RUU Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia
SinPo.id - Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar dan Akademisi. Rapat untuk membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. Sejumlah pakar yang dihadirkan dalam RRPU Komisi XIII DPR, yakni Guru Besar UI/Rektor UNJANI Prof. Hikmahanto Juwana, Dosen Hubungan Internasional BINUS Curie Maharani Savitri, Assistant Professor of International Law UPN Jakarta Dr Diani Sadia Wati dan Peneliti Indonesian Institute of Advance International Studies (INADIS) Dr. Steven Yohanes Pailah.
Andreas selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa RDPU kali ini digelar dalam rangka mendengar masukan para ahli dan pakar.
"Yang dibahas adalah RUU tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan federasi Rusia tentang ekstradisi yang merupakan bagian dari penguatan kerjasama internasional di bidang hukum dan penegakan keadilan," kata Andreas di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Andreas menambahkan perjanjian ekstradisi tersebut sangat penting dalam rangka memperkuat mekanisme kerja sama bilateral antara Indonesia dan federasi Rusia, termasuk juga kerja sama dalam BRICS.
Khususnya, dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara seperti korupsi, penjajahan uang, narkotika, dan tindak pidana transnasional lainnya melalui instrumen hukum.
"Diharapkan Indonesia dapat memperluas jangkauan diplomasi hukum sekaligus memastikan bahwa pelaku tindak pidana tidak dapat dengan mudah menghindari proses hukum dengan berpindah yurisdiksi," tegasnya.
