Lima Bandara di Indonesia Bebaskan Airport Tax Hingga Desember

Laporan: Tisa
Jumat, 23 Oktober 2020 | 13:57 WIB
Bandara Soekarno-Hatta membebaskan airport tax hingga 31 Desember 2020 (Foto: Humas Angkasa Pura)
Bandara Soekarno-Hatta membebaskan airport tax hingga 31 Desember 2020 (Foto: Humas Angkasa Pura)

sinpo, JAKARTA - Bandara Soekarno-Hatta membebaskan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau yang pajak bandara hingga akhir tahun ini. 

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Sebagai informasi, biaya PSC di Bandara Soekarno-Hatta ada dua tarif. Di Terminal 3 Ultimate, setiap penumpang dikenakan sebesar Rp130.000. Sementara, pajak bandara di Terminal 2 dipatok dengan tarif Rp85.000.

Ia menyebut pembebasan biaya airport tax ini merupakan program dari Kementerian Perhubungan untuk memberikan stimulus di industri penerbangan.

“PT Angkasa Pura II sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC,” ujar Awaliddin melalui keterangan pers, Jumat (23/10/2020).

Selain Bandara Soekarno-Hatta, kata dia, ada empat bandara lainnya yang mendapat stimulus yang sama. Di antaranya Bandara Kualanamu Medan, Halim Perdanakusuma Jakarta, Silangit Siborong-borong, dan Banyuwangi.

Awaliddin meyakini, kebijakan pembebasan pajak bandara untuk penumpang ini mampu menggairahkan bisnis penerbangan yang kini terpuruk akibat pandemi COVID-19. 

"Diharapkan, meningkatkan keterisian penumpang. Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat," tuturnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI