Komisi III DPR Keberatan jika Noel Diberi Amnesti

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 17:14 WIB
KPK resmi menahan Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Ashar/SinPo.id)
KPK resmi menahan Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi III DPR RI menyatakan berkeberatan jika mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kami, saya pribadi keberatan kalau amnesti," kata Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025. 

Soedeson menilai amnesti tidak boleh diberikan untuk kejahatan-kejahatan seperti korupsi, narkoba yang masuk kategori extra ordinary crime. Selain itu, kejahatan kemanusiaan seperti human trafficking atau crime against humanity. 

"Kenapa? Politik hukum kita kan memberantes kejahatan-kejahatan itu, kan dilihat dari pidato presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas dia.

Di sisi lain, Legislator dari Fraksi Golkar ini juga berpandangan permintaan Noel terlalu dini. Mengingat, amnesti itu diberikan jika seseorang sudah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap atau incraht. 

"Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah Betul ga? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni?" ucapnya.

Dia lantas menyebut dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman antara lain dinyatakan bahwa 'Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan'.

"Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah. Kedua, yang Pak Noel itu beliau meminta amnesti berarti beliau mengaku bersalah kan? Oh iya. Itu pertanyaan," tegasnya.

Dalam kasus itu, Noel diduga menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3. Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.

Saat digelandang keluar dari KPK, kepada wartawan Noel menyampaikan harapannya agar mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Meski berstatus tersangka, Noel mengeklaim tidak melakukan pemerasan.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," teriak Noel dari balik pintu mobil tahanan KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI