DPR RI: Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai Awal 2026, Ada Opsi Pilkada Dipilih DPRD
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan dimulai pada awal 2026. Salah satu opsi yang muncul dalam draf pembahasan adalah pemisahan pemilu nasional dan daerah serta usulan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
"Soal pembahasan revisi paket politik terkait UU Pemilu itu insya Allah baru akan dimulai pada awal 2026," kata Khozin di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 22 Agustus 2025.
Khozin menjelaskan, Komisi II DPR masih memprioritaskan pembahasan sejumlah undang-undang lain sebelum masuk ke ranah kepemiluan.
"Beberapa di antaranya UU ASN dan UU BUMD yang sedang berjalan," ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa sejumlah tahapan awal menuju revisi UU Pemilu sudah mulai dilakukan. Langkah tersebut mencakup rapat dengar pendapat (RDP) hingga forum group discussion (FGD) terkait kepemiluan, termasuk penguatan kelembagaan Bawaslu.
"Bahkan kemarin kami juga melakukan penguatan kelembagaan Bawaslu di Madura. Artinya, proses sudah jalan, tetapi ofisialnya insya Allah 2026," ucapnya.
Terkait opsi kepala daerah dipilih DPRD, Khozin menyebut mekanisme tersebut tetap dalam koridor demokrasi.
"Kita mengenal istilah demokrasi bisa direct dan indirect. Keduanya sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat, artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat," jelasnya.
Khozin memastikan pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.
"Pemerintah berkewajiban mencari dampak paling kecil untuk mencari kemaslahatan yang paling besar," pungkasnya.
