Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Depok, 1,2 Kg Sabu Disita

Laporan: Firdausi
Jumat, 22 Agustus 2025 | 23:19 WIB
Barang bukti sabu yang disita (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Barang bukti sabu yang disita (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.260 gram dan menangkap pelaku berinisial I (29) di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Rabu, 13 Agustus 2025. 

"Berhasil menangkap pelaku dengan inisial I berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.260 gram," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya, Jumat, 22 Agustus 2025.

Indra menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Di lokasi tim mengamankan barang bukti sabu," ucapnya.

Kepada polisi tersangka mengaku telah diperintahkan seseorang pelaku berinisial O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba PMJ untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku O sedang diburu," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI