Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 di Jakarta, Lahirkan Dua Regulasi Baru
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengubah arah kebijakan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011. Tak sekadar memperbarui isi, revisi ini akan melahirkan dua regulasi baru yang lebih spesifik yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainah mengatakan, langkah ini sebagai bagian dari restrukturisasi kebijakan perlindungan sosial yang lebih terfokus dan adaptif terhadap tantangan saat ini.
“Kami memisahkan pengaturan agar perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa lebih tajam, karena kebutuhan dan pendekatannya berbeda,” ujar Iin di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Iin, revisi tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menyasar pembangunan sistem perlindungan yang berkelanjutan, mulai dari kebijakan, program, hingga fasilitas publik.
“Ini bukan hanya soal peraturan, tapi soal keberpihakan. Melalui revisi ini, kami ingin Jakarta menjadi kota yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak, tidak hanya di atas kertas, tapi juga dalam praktik,” katanya.
Dia menyampaikan, revisi Perda ini juga menjadi bagian dari upaya konsisten Pemprov DKI untuk mempertahankan status Jakarta sebagai Provinsi Layak Anak, sebuah penghargaan nasional yang kembali diraih tahun ini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Pengakuan itu bukan akhir, tapi justru menjadi pemicu. Kami ingin kebijakan kami berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat di lapangan,” tutur Iin.
Dua perda baru yang sedang dirumuskan tersebut, lanjut Iin, juga akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan berbagai program perlindungan, termasuk penanganan kekerasan berbasis gender, pemulihan korban, hingga penguatan edukasi dan partisipasi masyarakat.
“Ini akan memberi arah yang lebih jelas bagi semua pihak, dari lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat sipil, untuk ikut serta membangun ekosistem kota yang berpihak pada perempuan dan anak,” ungkapnya.
Kendati belum menyebutkan waktu finalisasi, Iin memastikan proses penyusunan regulasi ini dilakukan secara partisipatif dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

