Kebut Pembahasan RUU Haji, Komisi VII DPR Gelar Rapat pada Sabtu-Minggu
SinPo.id - Komisi VIII DPR RI mengebut penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang bahkan mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat pada Sabtu besok hingga Minggu, 23 Agustus 2025. Dia menyebut pembahasan payung hukum itu akan dilakukan secara maraton.
"Tadi yang dibicarakan, nanti dirapikan malam-malam. Besok rapat lagi, kita mengajukan yang sudah dirapikan," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut dia, pihaknya telah mendengarkan pendapat umum terkait RUU tersebut, mulai dari penggiat haji, penyelenggara haji, pembimbing, lembaga masyarakat, hingga pakar.
"Nah setelah kita mendengarkan, hari ini juga kita sudah rapat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) bersama pemerintah," katanya.
Dalam rapat pembahasan RUU, kata dia, pemerintah menyampaikan substansi perubahan terkait pembentukan kementerian untuk urusan haji dan umrah. Legislator dari Fraksi PKB ini mengungkapkan pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan kelembagaan dan struktural bagi kementerian tersebut.
Selain itu, pemerintah membahas soal substansi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Marwan menjelaskan penyelenggaraan akan berkaitan dengan kebijakan dari Arab Saudi, dan hal itu akan dicantumkan dalam RUU.
DPR RI juga mendorong agar ada pasal-pasal yang bisa mengoptimalkan pelayanan haji. Sebab, Legislatif berpandangan selama ini pelayanan haji kepada para jemaah masih kurang memadai.
"Jadi harus ditutup seketat mungkin lah, supaya pasal-pasal ini tidak menjadi penyalahgunaan di kemudian hari ini," kata dia.
