Aturan Perhutanan Sosial di UU Ciptaker Dinilai Perlu Koreksi
sinpo, JAKARTA - Gema Perhutanan Sosial Indonesia menyambut baik adanya pasal mengenai perhutanan sosial pada Undang-Undang Cipta Kerja, meski aturannya tetap perlu dikoreksi.
Deputi Operasional Gema, Rozikin mengatakan hal yang perlu dikoreksi, seperti prosedur formil penyusunan Undang-Undang, dan pasal-pasal lain yang belum sesuai dengan reforma agraria.
"Gema menyangsikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sanggup melaksanakannya," ujarnya, Kamis (22/10/2020).
Pelaksanaan yang dimaksudnya ialah implementasi perhutanan sosial dengan baik, cepat dan sesuai dengan arah kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menilai, justru verifikasi terkait Perhutanan Sosial terkesan hanya berputar di tempat.
"Sebagai contoh adalah perintah Presiden yang berkali-kali disampaikan untuk mempercepat pembagian SK perhutanan sosial khususnya di Jawa," tuturnya.
Rozikin menyebut, hal ini tidak dilaksanakan dengan baik. Sebagai parameter, perintah Presiden dengan Gema Perhutanan Sosial pada pertemuan tanggal 10 Oktober 2019 lalu.
"Hingga hari ini, dari sekitar 63 pengajuan, hanya selesai 2 SK saja," ucap dia.
Bahkan, lanjutnya, ada pengajuan yang sudah disampaikan sejak 2017 hingga 2020 atau berjalan hampir 3 tahun baru akan diverifikasi.
"Artinya ujung perjalanan bertahun-tahun berakhir pada jalan di tempat awal," imbuhnya.

