Pemerintah Catat Penyaluran KUR Alsintan per 19 Agustus Capai Rp30 Miliar
SinPo.id - Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mencatat, penyaluran Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada posisi 19 Agustus 2025, mencapai Rp30,73 miliar dan telah disalurkan kepada 43 debitur. Penyaluran ini didominasi oleh Bank Sulselbar sebesar Rp17,85 miliar.
"Beberapa strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran Kredit Alsintan antara lain menyesuaikan kebijakan Kredit Alsintan berdasarkan potensi daerah, menyediakan edukasi dan literasi keuangan terkait Kredit Alsintan pemanfaatan teknologi digital, penguatan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan lembaga keuangan penyalur, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan," kata Ferry dalam keterangannya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Ferry menjelaskan, kredit Alsintan dan Kredit Industri Padat Karya (KIPK), merupakan dua skema pembiayaan yang dikoordinasikan pelaksanaannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM. Komite juga mengkoordinasikan pelaksanaan berbagai skema pembiayaan untuk sektor produktif, seperti KUR untuk Tebu Rakyat, dan Kredit Program Perumahan.
Ferry menerangkan, sektor pertanian masih menghadapi tantangan berupa produktivitas yang stagnan, investasi yang minim, dan rendahnya regenerasi petani yang dapat mengganggu ketahanan pangan.
Sementara itu, industri padat karya, khususnya makanan minuman, tekstil, garmen, alas kaki, hingga furnitur, tengah tertekan oleh persaingan global dan penurunan permintaan ekspor.
Untuk itu, ia berharap, implementasi Kredit Alsintan dapat memperkuat mekanisasi pertanian, meningkatkan efisiensi produksi, dan mendukung upaya swasembada pangan. Sedangkan KIPK diharapkan dapat mendukung penyediaan akses modal kerja dan investasi, memperkuat daya saing industri, menjaga keberlangsungan usaha, serta menciptakan lapangan kerja baru.
Pada 14 Agustus 2025 telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima Kredit Industri Padat Karya. Salah satu pengaturan pada Permenperin tersebut yaitu penerima KIPK merupakan individu atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya.
Adapun sektor industri padat karya dimaksud antara lain industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, furnitur, dan/atau mainan anak.
Program KIPK disalurkan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Di mana, debitur KIPK bisa meminjam plafon di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk satu kali pinjaman dengan suku bunga yang ditanggung penerima KIPK sebesar selisih dari biaya bunga/marjin Penyalur KIPK dikurangi dengan subsidi bunga pemerintah sebesar 5 persen.
Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu kontributor utama perekonomian nasional. Pada triwulan kedua 2025, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat mencapai 5,23 persen dan ini lebih tinggi dari capaian nasional yang sebesar 5,12 persen.
Jawa Barat menjadi pusat industri manufaktur nasional yang didominasi oleh sektor makanan-minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit-alas kaki, hingga mebel, dan hal itu sejalan dengan penyerapan tenaga kerja di sektor padat karya di sana yang mencapai jutaan orang.
Berdasarkan wilayah, Jawa Barat konsisten menempati posisi tiga besar penyaluran KUR tertinggi. Realisasi penyaluran KUR tahun 2025 sampai dengan 11 Agustus 2025 mencapai Rp16,89 triliun. dan telah disalurkan kepada 315 ribu debitur. Adapun penyaluran KUR terbanyak di Jawa Barat disalurkan ke Kabupaten Bogor.
"Secara nasional per 11 Agustus 2025, penyaluran KUR mencapai Rp162,62 triliun (56,57 persen dari target 2025 sebesar Rp287,47 triliun) dan diberikan kepada 2,79 juta debitur," tukasnya.
