KPK Pastikan Pengusutan Kasus Suap Timothy Ivan Masih Berlanjut
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terkait kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati masih terus berjalan. Termasuk, dugaan keterlibatan Timothy Ivan Triyono yang diketahui telah mengembalikan uang suap sebesar Rp200 juta ke Lembaga Antirasuah tersebut.
Demikian disampaikan juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dia menekankan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
"Terkait dengan pihak-pihak yang diduga terkait dalam sebuah perkara dan yang bersangkutan sudah mengembalikan uang yang diterima dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu tidak menghentikan perkaranya," kata Budi.
Budi menambahkan setiap proses penyidikan yang dilakukan KPK sepenuhnya berbasis pada alat bukti.
"Nanti kita akan melihat perkembangan penyidikannya seperti apa, alat bukti yang diperoleh oleh penyidik seperti apa. Nah itu yang nanti akan menjadi basis tindak lanjut dari suatu proses penyidikan di KPK," kata dia.
Lebih lanjut, KPK juga menegaskan bahwa penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut akan didasarkan pada bukti-bukti kuat.
"Termasuk untuk menetapkan siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara tersebut," kata Budi.
Sebelumnya, Timothy Ivan Triyono disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) melalui relasi dengan Heryanto Tanaka. Dia pun telah menyetorkan Rp200 juta ke rekening penampungan KPK sebagai bentuk pengembalian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
