Polisi Ungkap Puluhan Ribu Obat Keras di Ciputat, Dijual Lewat Medsos

Laporan: Firdausi
Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:16 WIB
Barang bukti obat keras yang disita (SinPo.id/Polsek Ciputat)
Barang bukti obat keras yang disita (SinPo.id/Polsek Ciputat)

SinPo.id -  Polsek Ciputat mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Gang H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. puluhan ribu obat yang disita berupa 2.600 butir trihexyphenidyl, 4.700 butir tramadol, 5.315 butir hexymer, dan 746 butir yarindu

"Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22), berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin," kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Ketiga pelaku menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi. Para pelaku, juga diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat maupun mutu. 

"Obat dipasarkan secara online tanpa izin edar dari pihak berwenang," ucapnya.

Polisi telah berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan dan kasus juga terus dikembangkan.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI