DPR RI Terima Surat Presiden terkait RUU Haji
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari presiden terkait dengan RUU penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
"Perlu kami beritahuakan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden yaitu nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025," kata Cucun.
"Dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025 tentang hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," imbuhnya.
Rapat kali ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Adapun agenda rapat kali ini, pertama Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.
Kedua tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.
Terakhir, Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil Pembahasan Penggantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
