Pemprov DKI Genjot Pengelolaan Sampah Mandiri lewat Platform Digital
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI semakin memperketat pengelolaan sampah dengan mewajibkan perusahaan dan pengelola kawasan di Jakarta untuk mengelola sampah secara mandiri. Langkah ini bertujuan menekan beban sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan sampah di kawasan permukiman, komersial, dan industri, khususnya bagi perusahaan yang memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menurut Asep, inovasi utama yang diterapkan ialah penggunaan platform digital bernama 'PESAPA KAWAN' yang berfungsi sebagai sistem informasi resmi Dinas Lingkungan Hidup untuk mencatat seluruh aktivitas pengelolaan sampah secara transparan.
“Melalui platform ini, kami mendapatkan data real time mengenai volume sampah yang diolah, jenisnya, hingga identitas pengangkut dan tujuan pembuangan akhir,” ujar Asep dalam keteranganya dii Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dengan data yang terintegrasi dan transparan, Asep meyakini Pemprov DKI dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap praktik pembuangan sampah liar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan serius.
“Platform digital ini menjadi alat penting bagi kami untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan dan mengurangi dampak negatif bagi lingkungan,” ungkapnya.
Dia menuturkan, pergub tersebut mengamanatkan pengelola kawasan dan perusahaan harus menjalankan sistem pengelolaan sampah yang mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan secara mandiri atau bekerja sama dengan pelaku usaha berizin.
"Hal ini sekaligus mendorong budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Jakarta," tandasnya.

