Bahas Polemik Royalti, Komisi XIII DPR Panggil Menteri Budaya hingga LMKN Besok
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Mereka dipanggil guna membahas sekaligus mencari solusi terkait polemik royalti musik. Persoalan royalti musik ini akan dibahas di Komisi XIII DPR RI.
"Iya, (rapat dengan LMKN) dan Menteri Hukum dan Menteri Kebudayaan (besok). Royalti mungkin besok yang tentang, itu kan rapat dengan Komisi XIII ya," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
Adies mengatakan DPR akan meminta masukan mengenai royalti. Termasuk, pengelompokan acara-acara yang dapat dikenai royalti jika memutar lagu.
"Itu terkait dengan ada beberapa masukan terkait dengan royalti pencipta musik, pencipta lagu," ujarnya.
"Jadi sekitar itulah tentang royaltinya yang juga kemarin ramai, bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa, hal itu bisa di-charge atau seperti apa," timpalnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan pihaknya segera mengambil langkah tegas mengenai penyelesaian polemik royalti lagu. Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
"Tunggu pengumuman sehari dua hari ini," kata Dasco beberapa waktu lalu.
Menurutnya, saat ini kebijakan aturan royalti telah melampaui batas kewajaran. Dia pun menegaskan hak cipta seharusnya diperuntukkan hanya buat penciptanya.
"Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran," ujar Dasco.

