Inosentius Samsul jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:45 WIB
Inosentius Samsul. (SinPo.id/Istimewa)
Inosentius Samsul. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahamd Sahroni mengungkapkan sosok yang akan mengujuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim Mahkamah Konsitusi (MK) pengganti Arief Hidayat hari ini. Calon hakim MK itu ialah Inosentius Samsul.

"Inosentius Samsul," kata Sahroni saat dimintai konfimasi, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Sahroni menyebut Inosentius merupakan Ketua Badan Keahlian DPR RI. Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan ke Inosentius.

"Benar sekali (Ketua Badan Keahlian DPR)," ucapnya.

Hakim Arief Hidayat yang ditunjuk oleh DPR akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.

Ketentuan pensiun ini diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Beleid itu mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI