Pemerintah Lelang 7 Seri Sukuk Negara Hari Ini untuk Penuhi Pembiayaan APBN 2025
SinPo.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari ini, Selasa 19 Agustus 2025. Lelang dilakukan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, Senin (18/8), terdapat tujuh seri SBSN yang akan dilelang, yaitu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).
Rinciannya, seri SPNS10022026 (reopening) jatuh tempo 10 Februari 2026 dengan imbal hasil diskonto, serta SPNS04052026 (reopening) jatuh tempo 4 Mei 2026 dengan imbal hasil diskonto. Untuk seri PBS, terdiri dari: PBS003 (reopening) jatuh tempo 15 Januari 2027 dengan imbal hasil 6,00 persen; PBS030 (reopening) jatuh tempo 15 Juli 2028 dengan imbal hasil 5,875 persen; PBS034 (reopening) jatuh tempo 15 Juni 2039 dengan imbal hasil 6,5 persen; PBS039 (reopening) jatuh tempo 15 Juli 2041 dengan imbal hasil 6,625 persen; dan PBS038 (reopening) jatuh tempo 15 Desember 2049 dengan imbal hasil 6,875 persen.
Lelang SBSN ini akan dilakukan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang. Mekanisme lelang bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Investor individu maupun institusi dapat berpartisipasi, namun penawaran harus disampaikan melalui Dealer Utama yang ditunjuk Kemenkeu.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan penawaran dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020. Pemenang lelang dengan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan, sementara penawaran non-kompetitif akan mengikuti yield rata-rata tertimbang dari pemenang kompetitif.
Lelang dibuka Selasa (19/8) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, dengan setelmen jatuh pada Kamis (21/8/2025) atau dua hari kerja setelah lelang.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai fatwa DSN-MUI Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sementara seri PBS diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Adapun underlying asset untuk seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan DPR RI, sesuai PMK Nomor 99/PMK.08/2021. Sementara underlying asset untuk seri PBS berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2025 yang telah disetujui DPR RI melalui UU Nomor 62 Tahun 2024, serta sebagian BMN.
Penerbitan SBSN dilakukan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008.

