Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gubuk Tengah Kebun Sawit
SinPo.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 10,94 gram. Keduanya diamankan di sebuah gubuk perkebunan sawit, Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi. Tanpa dukungan mereka, operasi ini tidak akan berhasil," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 18 Agustus 2025.
Dua pelaku yang diamankan MS (52) dan JES alias Tulpet (51). Mereka diamankan pada Rabu, 13 Agustus 2025 malam, setelah petugas melakukan penggerebekan di gubuk tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar sindikat yang lebih besar," katanya.
Kepada polisi, salah satu pelaku mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang. Kini polisi tengah memburu pelaku tersebut.
"JES mengaku baru saja memperoleh sabu dari Mariahman Saragih alias Tongat," ucap Henry.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Polres Simalungun terus berkomitmen untuk mengintensifkan operasi serupa guna menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan narkotika," tandasnya.

