Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi
SinPo.id - Polres Ngawi mengamankan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi. Para tersangka diamankan karena kedapatan menyelundupkan pupuk bersubsidi sebanyak 17,8 ton atau 356 sak.
"Terbongkarnya penjualan ilegal (pupuk jenis) phonska ini berawal dari aduan masyarakat," kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 17 Agustus 2025.
Pupuk yang diedarkan, sambung Charles, merupakan sisa dari jatah gapoktan yang tidak diambil dan juga tidak sesuai RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok).
"Pupuk itu dijual dengan harga Rp 180 ribu per sak, jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak," kata dia.
Polres Ngawi menargetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi. "Kini tujuh orang tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Polres Madiun," tandasnya.
