Polisi Tangkap Oknum Ustaz yang Cabuli Tujuh Santri di Kukar

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:51 WIB
Konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Kukar (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Kukar (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar kasus pencabulan santri oleh oknum ustaz berinisial MA. Aksi tersebut dilakukan MA di pondok pesantren tempatnya mengajar.

Wakapolres Kukar Kompol M Aldy Harjasatya mengatakan, MA ditangkap  terkait dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki, di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang.

"Perbuatan itu dilakukan sejak Februari 2024 hingga Agustus 2025. Modusnya, tersangka memanggil korban ke ruang galeri pesantren pada malam hari, lalu melakukan tindakan asusila," kata Aldy, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kini, kata Aldy, pihaknya masih mendalami apakah ada korban lain dari aksi bejat MA. Dia menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat.

“Polres Kukar berkomitmen melindungi anak, masyarakat, maupun pelaku usaha. Kami imbau warga segera melapor bila menemukan indikasi kejahatan,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI