Polisi Tangkap Pencuri 91 Meter Air Milik Perumdam di Lumajang
SinPo.id - Polres Lumajang menangkap dua pelaku pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru. Kedua tersangka berinisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, aksi pencurian ini setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025. Pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp32,7 juta.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Namun, dua pelaku lainnya masih buron dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Alex, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Penangkapan BS dilakukan tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang. Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di rumahnya.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah mencuri meteran air di enam lokasi berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh," jelasnya.
Alex menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa kedua tersangka tidak bekerja sendirian. Tersangka BS diketahui melakukan pencurian seorang diri di lima lokasi. Sedangkan JP beraksi bersama seorang pelaku berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berinisial NR dan satu pelaku lain yang masih belum teridentifikasi. Mereka semua telah kami tetapkan sebagai DPO," kata dia.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima, obeng, tang, besi, dua pisau belati. Selain itu, polisi juga menyita lima unit meter air yang tertinggal di lokasi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

