Legislator Kritik Strategi Pemda Menaikkan Pajak demi Tingkatkan PAD

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus (SinPo.id/ eMedia DPR)
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus (SinPo.id/ eMedia DPR)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengkritik strategi sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang memilih menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan cepat.

Menurut dia, pola seperti itu cenderung menimbulkan masalah baru bagi masyarakat. Terutama, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

"Saya kira itu yang akan menimbulkan persoalan di banyak daerah, bukan hanya di Pati, banyak daerah lain yang juga mencoba mendongkrak pendapatan asli daerahnya dengan menaikkan pajak," kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu kenaikan pajak harus berdasarkan kemampuan perekonomian masyarakat. Jika kemampuan ekonomi masyarakat melemah, kata dia, kenaikan pajak justru akan membebani masyarakat dan PAD pun tidak meningkat.

Deddy menyatakan keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor. Salah satunya, efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.

Dalam kondisi ini, Deddy menilai yang harus dilakukan pemerintah daerah ialah menerapkan efisiensi belanja daerah.

"Mau tidak mau, belanja yang bersifat tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional itu harus dipangkas. Gunakan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan hanya mengandalkan pajak," tegasnya.

Pemerintah daerah, kata dia, juga harus berupaya meningkatkan kekuatan ekonomi daerah terlebih dahulu. Dengan meningkatnya perekonomian daerah, pemerintah daerah pun berhak menetapkan nilai pajak yang sesuai.

Oleh karena itu, Deddy berharap pemerintah daerah dapat mencari jalan tengah dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani rakyat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI